SURABAYA — Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggelar santunan anak yatim piatu dan istighosah, Sabtu (5/7).

Hadir Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo, serta Ketua LRPPN BI, Siswanto

Heru menyatakan, meski belum ada regulasi khusus terkait metode hipnoterapi dalam rehabilitasi narkoba, kegiatan yang bertujuan positif tetap diperbolehkan.

“Apakah hipnoterapi nantinya bisa masuk dalam mekanisme rehabilitasi resmi, tentu perlu kajian lebih lanjut. Namun, yang terpenting saat ini adalah menjauhi narkoba. Jika ada yang masih terjerat, segera laporkan diri ke BNNK Surabaya. Saya pastikan, jika melapor secara sukarela, tidak akan diproses hukum, melainkan akan kami rehabilitasi,” tegas Heru.

Siswanto menambahkan, acaraini diikuti 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari yayasan masjid dan lembaga rehabilitasi di Surabaya, salah satunya Yayasan Masjid Rahmat Surabaya.

Meski diakui berlangsung secara sederhana dengan persiapan terbatas, semangat para relawan dan panitia menjadi modal penting untuk pelaksanaan yang lebih baik ke depannya.

“Kami mohon maaf atas segala kekurangan. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut dengan persiapan yang lebih matang dan hasil yang lebih maksimal,” ujar Siswanto.