SURABAYA – Polrestabes Surabaya berkomitmen melindungi perempuan dari praktik penagihan utang yang tidak manusiawi dan kerap berujung pada kekerasan berbasis gender. 

Hal itu disampaikan dalam kegiatan edukasi keuangan dan penguatan perlindungan perempuan yang digelar Rumah Juang RAMPAS 08 DPW Jawa Timur bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Acara tersebut sekaligus memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (30 Oktober 2025) dan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya adalah IPTU Eddi Oktavianus, menyampaikan pihaknya menangani berbagai kasus memilukan yang dialami perempuan saat proses penagihan utang.

“Ada korban yang dipukul di depan anaknya. Ada yang dipaksa membuka pintu rumah sambil direkam dan diancam akan disebarkan videonya. Bahkan ada yang mengalami pelecehan seksual saat ditagih. Ini bukan sekadar penagihan ini bentuk kekerasan berbasis gender,” tegas Eddi, Jum’at (28/11).

Menurutnya, banyak perempuan memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak punya kekuatan untuk melawan. Kondisi tersebut membuka ruang bagi oknum penagih untuk terus melakukan kekerasan tanpa konsekuensi hukum.

Eddi menegaskan Polrestabes Surabaya akan memproses hukum setiap bentuk penagihan yang melanggar undang-undang, baik dilakukan individu maupun perusahaan yang membiarkan aksi kekerasan terjadi.

“Tidak ada perempuan yang boleh diperlakukan seperti itu. Korban tidak sendiri. Melapor adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri dan korban lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ancaman penyebaran data pribadi, penggerebekan paksa, mempermalukan korban di media sosial, dan intimidasi termasuk tindakan kriminal yang dapat dijerat UU ITE, KUHP, dan regulasi perlindungan perempuan dan anak.

Polrestabes Surabaya membuka tempat pengaduan melalui kontak resmi resmi Unit PPA Polrestabes Surabaya , Call Center SAPA 129 dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak OJK 157 untuk pengaduan pinjaman dan penagihan ilegal.

“Laporkan setiap bentuk kekerasan. Jangan takut kami akan lindungi,” tegas Iptu Eddi.

Ia menyampaikan, agar melindungi martabat perempuan dari penagihan yang tidak manusiawi serta tidak membiarkan korban menghadapi tekanan sendirian.

Untuk itu, dia mengajak bangun solidaritas warga untuk menghentikan kekerasan, dan penegakan hukum tidak boleh kalah oleh teror penagih utang

“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Diam berarti membiarkan kekerasan terus terjadi,” tutupnya.