SURABAYA – Empat puluh dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat diamankan Kepolisian Polrestabes Surabaya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/2).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam keberhasilan timnya mengungkap 70 kasus curanmor dengan total 42 pelaku yang telah diamankan.
“Sore hari ini kita kembali merilis para pelaku curanmor. Inilah tampang-tampang pelaku curanmor yang meresahkan kita semua. Sebagaimana komitmen yang saya sampaikan, kita akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor. Penyelidikan dan pengungkapan para pelaku terus kita lakukan,” tutur Kombes Pol Luthfie.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 42 pelaku, termasuk tiga di antaranya yang masih berstatus anak-anak. Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku memiliki berbagai modus dalam melancarkan aksinya, namun mayoritas menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban.
“Dari sekian banyak kejadian yang kita evaluasi, hampir semuanya terjadi merata sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam. Dari 70 kasus, sebanyak 56 terjadi di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di tempat parkir,” jelas Kapolrestabes.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing. Ia mengajak warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan portal dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Untuk seluruh warga Kota Surabaya, terutama di pemukiman, mari kita tingkatkan pengamanan lingkungan. Kita bisa diskusikan dengan warga untuk membuat sistem keamanan yang lebih baik, seperti portal atau ronda malam. Selain itu, kami juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk kendaraan mereka agar tidak mudah dicuri,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut.