SURABAYA – Sistem hukum nasional terus mengalami perkembangan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Di tengah perubahan regulasi, meningkatnya kesadaran hukum publik, dan tantangan globalisasi, profesi advokat menjadi garda terdepan dalam menjamin akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) Jatim kembali membuka kesempatan bagi lulusan sarjana hukum yang ingin berkarier sebagai advokat melalui Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-3.
Ketua DPD PPSHI Jatim, Mohammad Syahid, mengatakan untuk dapat menjalankan peran sebagai advokat secara profesional, seorang sarjana hukum wajib menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan seorang sarjana hukum yang ingin menjadi advokat harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ujarnya.
Menurut Syahid, yang juga Ketua LBH Ansor Jatim, PKPA merupakan tahap fundamental yang membekali calon advokat dengan pemahaman teoritis dan praktis mengenai hukum, serta etika profesi yang menjadi pondasi utama dalam praktik advokasi.
“Hal ini bertujuan mencetak calon-calon advokat berkualitas dan memiliki kualifikasi mumpuni sebagai praktisi hukum,” tambahnya.
Sekretaris DPD PPSHI Jatim, Andre Setiawan, mengungkapkan PPSHI menghadirkan pendekatan komprehensif yang menggabungkan teori hukum, praktik peradilan, serta nilai-nilai etika profesi yang Islami.
“Kami membuka ruang bagi generasi muda untuk belajar langsung dari para praktisi, hakim, akademisi, dan advokat, baik syariah maupun umum, dalam membentuk karakter advokat yang amanah, kompeten, dan peka terhadap keadilan sosial,” tuturnya.
Pendaftaran program ini telah dibuka sejak 1 Juli hingga 15 Agustus 2025. Kegiatan PKPA dijadwalkan mulai 25 Agustus 2025.
Adapun syarat mengikuti PKPA ini adalah telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H. atau S.H.I.). Biaya pendaftaran PKPA sebesar Rp1.000.000, sedangkan biaya pendidikan PKPA dan UPA termasuk pengangkatan, sumpah, dan KTA sebesar Rp5.500.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening BCA 271 197 0519 a.n. Luh Eka Irma A.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat datang langsung ke kantor PPSHI Jatim di Jl. Progo No. 22, Darmo, Surabaya, atau menghubungi: Eka (0821 4315 6498), Dewi (0895 0686 3773)