HarianMetro.co, POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato kembali menggelar kegiatan “Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang ke-2, Program Jaksa Garda Desa Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Desa, pada Rabu (23/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas PU dan dihadiri oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tim Ahli Bupati, para camat dari Marisa, Buntulia, dan Duhiadaa, serta seluruh perangkat desa dari tiga kecamatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, menegaskan bahwa program Jaga Desa tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, namun lebih kepada pendekatan preventif dan edukatif. Tujuannya adalah agar aparat desa memahami secara komprehensif aspek hukum dalam pengelolaan dana dan pembangunan desa.

“Urgensi utama dari program Jaga Desa ini adalah mendorong pemerintahan desa agar benar-benar memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Kami ingin mencegah lebih dulu sebelum terjadi pelanggaran yang berujung pidana,” tegasnya.

Dr. Arjuna mengungkapkan bahwa masih sering ditemukan kesalahan seperti pelaporan fiktif, pengadaan barang yang tidak prosedural, hingga kegiatan fisik yang tidak selesai tepat waktu. Kesalahan ini, menurutnya, lebih sering bersumber dari rendahnya pemahaman hukum aparatur desa.

“Penegakan hukum harus hadir sejak awal proses, bukan hanya saat masalah muncul. Oleh karena itu, penting membangun budaya hukum dari bawah,” tambahnya.

Usai pemaparan materi, peserta diberikan pelatihan langsung dalam penggunaan Aplikasi Jaga Desa, hasil kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan Kementerian Desa PDTT. Aplikasi ini dirancang untuk membantu mewujudkan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Kasi Intel Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, SH, MH, menjelaskan bahwa aplikasi ini tak hanya memudahkan kerja perangkat desa, tetapi juga memberi akses informasi kepada masyarakat.

“Harapan kami, setelah kegiatan ini, tidak ada lagi penyimpangan dana oleh oknum aparatur desa. Aplikasi ini jadi alat bantu pengawasan bersama,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para kepala desa. Salah satunya, Kepala Desa Palopo, Agus Hulubangga, mengapresiasi langkah Kejari Pohuwato dalam memberikan pemahaman yang jelas mengenai batasan administratif dan pidana.

“Kadang kita ragu, ini salah atau tidak. Sekarang kami jadi paham dan tahu harus berkonsultasi ke mana. Ini sangat membantu,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Kajari Pohuwato kembali menekankan pentingnya integritas dan ketaatan hukum dalam membangun desa.

“Bangunlah desa dengan hati, dengan taat hukum. Karena sekali salah langkah, yang dikorbankan bukan hanya karier, tapi juga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Pohuwato menunjukkan perannya sebagai mitra strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.//Mldi

Artikel Program Jaksa Garda Desa, Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Desa pertama kali tampil pada HARIAN METRO.