MAGETAN – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memutuskan, adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, MK memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan.

Rekomendasi ini bertujuan, untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terakomodasi secara sah. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, KPU Jawa Timur menggandeng berbagai pihak, termasuk pemantau Pemilu dari Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Jawa Timur.

Rizky Ahmad Taufik, anggota pemantau POSNU Jawa Timur, menjelaskan bahwa fenomena pasca putusan MK, merupakan bagian dari prinsip-prinsip demokrasi. “PSU merupakan sendi-sendi demokrasi yang harus dilaksanakan secara transparan, adil dan bermartabat,” ujarnya pada saat dikonfirmasi via WhatsApp Minggu (23/3).

Lebih lanjut, Rizky yang juga alumni Fisip Unipra ini menambahkan, bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kali ini telah berjalan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1), pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan secara demokratis, berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Sejauh ini, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses PSU telah berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 17 Tahun 2024. Kami melihat bahwa seluruh tahapan, mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan, berjalan transparan, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai pemantau pemilu, Rizky juga menyampaikan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU meningkat signifikan, mencapai 88,7% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.117 pemilih. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran politik masyarakat di Kabupaten Magetan.

“Terkait partisipasi sementara 88,7% dari total DPT 2117, kesadaran masyarakat yang menurut saya cukup tinggi,” tutupnya.

Sebagai informasi, terdapat empat TPS yang melaksanakan PSU, yaitu: TPS 01 Desa Nguri Kec. Lembeyan, TPS 01 Desa Kinandang Kec. Bendo, TPS 04 Desa Kinandang Kec. Bendo, TPS 09 Desa Selotinatah Kec. Ngariboyo.