PEMALANG – Puluhan anak punk yang diduga berasal dari berbagai kota, termasuk Purwokerto, Batang, Semarang, dan Pemalang, terlibat perlawanan saat petugas Satpol PP berusaha menertibkan mereka di perempatan lampu merah Blandong, Comal, Pemalang.
Menurut keterangan Rusdiman (50), warga sekitar, keberadaan anak-anak jalanan tersebut sudah sangat mengganggu. Mereka kerap nongkrong, minum miras, dan membuang sampah sembarangan di depan rumah warga. Bahkan, bau badan mereka yang jarang mandi juga menjadi keluhan dari beberapa warga.
“Mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan. Saya sering di sini, harapannya mereka pergi karena bukan warga sini,” ungkapnya.
Keluhan serupa datang dari Mety (40), yang rumah orangtuanya terletak tepat di sebelah timur traffic light Blandong, Comal. Ia mengungkapkan, anak punk sering nongkrong di depan rumahnya, yang juga digunakan sebagai tempat penitipan sepeda motor.
“Baunya sangat mengganggu, orang merasa terganggu jika ingin menitipkan sepeda. Kalau ditegur malah melawan,” keluhnya.
Menyusul aduan dari masyarakat, puluhan petugas Satpol PP Pemalang diturunkan untuk menertibkan dan menghalau mereka agar meninggalkan lokasi.
Kabid Trantibumas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa anak-anak punk tersebut berkumpul di Pemalang selatan karena ada pertunjukan musik. Namun, mereka tetap dihalau karena menyebabkan keresahan di masyarakat.
“Puluhan anak punk dihalau oleh Satpol PP karena berkumpul di tempat umum, yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga kenyamanan warga,” jelas Agus, Rabu (11/6).
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum, seperti mengamen di lampu merah, meminta uang dengan paksaan, dan mabuk di tempat umum.
“Setelah diamankan, Satpol PP biasanya melakukan pendataan, pembinaan, dan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial (Dinsos) atau panti rehabilitasi. Pembinaan bertujuan untuk memberikan edukasi, keterampilan, dan informasi mengenai panti rehabilitasi,” lanjutnya.
Dalam beberapa kasus, Satpol PP juga menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi anak punk yang melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Penertiban ini bagian dari upaya preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar,” kata Agus.
Operasi penertiban ini mendapat perlawanan dari anak punk. Beberapa di antaranya mempertanyakan surat pengaduan dari masyarakat kepada petugas Satpol PP. Bahkan, salah satu warga yang diwawancarai wartawan sempat diintimidasi oleh salah satu anak punk.
Dengan tindakan berani melawan petugas yang beroperasi sesuai aturan serta mengancam warga yang melaporkan mereka, kondisi ini semakin menambah keresahan masyarakat. Oleh karena itu, operasi rutin diperlukan untuk menertibkan mereka dan menjaga ketertiban di Pemalang.