
HarianMetro.co, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, divonis tidak bersalah dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (23/7/2025).
Putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang sempat mencoreng nama baik Hamim dan menyita perhatian publik.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang, dihadiri oleh keluarga, simpatisan, dan pendukung Hamim Pou yang memadati ruang sidang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas Hakim Effendi Kadengkang di ruang sidang.
Suasana ruang sidang pun berubah haru. Tangis lega pecah dari para pendukung dan keluarga yang hadir. Hamim Pou tampak memeluk erat keluarganya sesaat setelah dinyatakan bebas.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana bansos pada tahun anggaran 2011–2012, ketika Hamim masih menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.
Jaksa menuding terjadi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam proses penyaluran bansos dan menuntut Hamim dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama berbulan-bulan, majelis hakim menemukan bahwa penyaluran dana bansos telah dilakukan sesuai prosedur, tanpa potongan, tanpa data fiktif, dan tidak mengalir kepada Hamim Pou secara pribadi.
Usai sidang, Hamim Pou mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Allah Maha Adil. Keadilan itu akhirnya terlihat lewat putusan yang dibacakan hakim yang jujur dan amanah. Dalam sidang juga dijelaskan bahwa pelaksanaan APBD untuk bansos dilakukan sesuai prosedur oleh dinas teknis, tanpa potongan, tanpa data fiktif, dan tidak mengalir ke saya,” ujarnya.
Dengan vonis bebas ini, proses hukum terhadap Hamim Pou resmi berakhir. Putusan tersebut diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial. //HM
Artikel Putusan Tipikor: Hamim Pou di Putus Bebas, Tidak Terbukti Lakukan Korupsi pertama kali tampil pada HARIAN METRO.