SURABAYA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur bersama Rumah Juang RAMPAS 08 DPW Jawa Timur menggelar edukasi keuangan dan penguatan perlindungan perempuan, bertajuk “Bersama Prabowo Membangun Bangsa di Atas Kebenaran”.

Edukasi tersebut dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) 30 Oktober 2025 serta Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Quds Royal Hotel Surabaya.

Florencia, perwakilan DPP RAMPAS Jawa Timur, menegaskan perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan dalam praktik penagihan utang ilegal dan intimidatif.

“Perempuan sering menjadi korban ganda: secara ekonomi tertekan, secara psikologis disudutkan. Tidak sedikit yang mengalami kekerasan saat penagihan. Hari ini kami ingin memastikan setiap perempuan memiliki pengetahuan, keberanian, dan perlindungan hukum,” tegasnya, Jum’at (28/11).

Florencia menambahkan kolaborasi antara organisasi masyarakat dan lembaga resmi seperti OJK merupakan langkah strategis untuk melindungi rakyat kecil dari praktik keuangan yang tidak adil dan merugikan.

“Membangun bangsa di atas kebenaran berarti memastikan tidak ada lagi rakyat kecil yang takut, diperas, atau dipermainkan,” ujarnya.

Indrawan Nugroho, Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan rendahnya literasi keuangan membuat banyak perempuan terjebak meminjam uang cepat tanpa memahami risiko dan konsekuensinya.

“Banyak ibu rumah tangga meminjam karena kebutuhan mendesak: biaya sekolah anak, berobat, atau sekadar bertahan hidup. Namun kemudian mereka menjadi korban intimidasi dan penagihan kasar. Literasi keuangan adalah pelindung pertama agar mereka tidak terjerat,” jelasnya.

Indrawan menegaskan seluruh perusahaan pembiayaan dan fintech legal wajib mematuhi kode etik penagihan, serta tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara kekerasan maupun mempermalukan peminjam.

“Menggerebek rumah, mempermalukan korban di media sosial, hingga mengancam menyebarkan data pribadi adalah pelanggaran berat dan dapat diproses secara hukum,” tegasnya.