HarianMetro.co, POHUWATO – Sebanyak 132 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Dasawarsa, pada Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih di Alun-Alun Kabupaten Pohuwato.

Dari total penerima, tujuh narapidana dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi setiap warga binaan yang disiplin, taat aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani hidup dengan lebih baik, bermanfaat, dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Adi Wibowo.

Ia merinci, remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana.

“Kami berharap mereka bisa menjadi manusia yang lebih baik, mandiri, dan diterima kembali oleh masyarakat dengan tangan terbuka,” tambahnya.

Salah satu narapidana penerima remisi bebas, Nurdin Daeng Materu, menyampaikan rasa syukurnya dan mengaku momen ini merupakan hari paling bersejarah dalam hidupnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya pihak Lapas, yang telah membina kami. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak akan mengulang kesalahan, dan siap membuktikan diri di tengah masyarakat,” ungkap Nurdin dengan penuh haru.//Mldi

Artikel Remisi Kemerdekaan: 132 Warga Binaan Pohuwato Dapat Pengurangan Hukuman pertama kali tampil pada HARIAN METRO.