SURABAYA – Menindak lanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Arek-Arek Pejuang Surat Ijo Surabaya (A2PSIS) yang disampaikan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya diduga diabaikan, tanpa tindak lanjut selama berbulan-bulan. Kondisi ini menuai kekecewaan dari pihak LSM yang merasa aspirasinya tidak digubris.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang diangkat oleh A2PSIS sebenarnya telah melalui proses hukum yang sah.

“Yang bersangkutan sudah berulang kali mengajukan gugatan ke pengadilan, dan selalu kalah. Negara kita adalah negara hukum. Semua pihak harus patuh pada keputusan hukum,” ujarnya pada saat dikonfirmasi oleh pawarta tikta.id Rabu (16/4).

Ia menambahkan, keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat (inkracht). Oleh karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menghidupkan kembali kebijakan yang telah dikalahkan secara hukum.

“Kalau sudah kalah di pengadilan, apakah DPRD bisa menghidupkan kembali surat ijo yang sudah diputuskan secara hukum? Tidak bisa. Jadi, tidak sepatutnya memaki-maki Wali Kota atau DPRD di luar gedung. Kalau mau menyampaikan ketidakpuasan, seharusnya diarahkan kepada lembaga peradilan yang memutus perkara tersebut,” tegasnya legislator PDI-P.

Baktiono juga menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut pihak penggugat termasuk dalam kelompok terakhir yang menggugat, yakni yang ke-17, dan telah kalah secara inkracht.

“Jadi, semuanya harus taat dan tunduk pada hukum,” pungkasnya.