AIIMNEWS.COM – Solidaritas Jurnalis Gorontalo menyatakan, permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024, terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan ini.

Jurnalis Gorontalo, pelaku intimidasi yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) itu harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang telah mencoreng kebebasan pers.

Sebelumnya, wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan mendapatkan perlakuan yang tidak baik saat melakukan peliputan di Mapolda Gorontalo. Kronologi insiden pada Senin, 23 Desember 2024, menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis. Saat menjalankan tugas dengan ID card yang jelas terlihat, Yayan merekam aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo.

Namun, seorang anggota polisi secara tiba-tiba menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya untuk merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibat tindakan ini, ponsel Yayan mengalami kerusakan parah, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.

Kapolda Gorontalo memang telah meminta maaf kepada para jurnalis dan mengakui tanggung jawab institusional atas kejadian tersebut. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf institusi tidak cukup tanpa tindakan tegas terhadap pelaku di lapangan.

Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo mengatakan, permintaan maaf harus diikuti dengan langkah nyata yang menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi kami meminta pelaku intimidasi untuk secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan kepada seluruh jurnalis atas tindakan yang mencoreng integritas pers,” Wawan Akuba, pada Senin (30/12/024).

Menurut Wawan, tindakan pelaku bukan hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Ia tegaskan, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan ini jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers.

Menurut Wawan, tindakan pelaku tidak hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum petinggi Polda Gorontalo jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” jelasnya.

Wawan bilang, keputusan ini disepakati bersama dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar sore tadi di Kota Gorontalo, Senin, 30 Desember 2024. Acara ini dihadiri lintas organisasi pers dan seluruh perwakilan media pers di Gorontalo.

Semua jurnalis yang hadir dalam kegiatan itu menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers. Sikap ini juga sebagai sinyal bagi kepolisian di seluruh Indonesia untuk lebih menghormati kebebasan pers dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo meminta agar meminta Kombes tangan “Besi” itu segera dimintai pertanggungjawaban secara individu, baik melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian.

Kapolda Gorontalo diminta untuk mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang. Kepolisian juga harus memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang bertugas di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wawan tegaskan, Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Ketidakmampuan untuk melindungi jurnalis yang sedang bertugas tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“Solidaritas Jurnalis Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis yang bekerja di Gorontalo,” pungkasnya

The post Solidaritas Jurnalis Gorontalo: Pelaku Intimidasi Harus Minta Maaf Secara Langsung appeared first on AiimNews.