SURABAYA – Gudang milik UD Sentosa Seal yang sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), kembali kedapatan beroperasi pada malam hari. Tindakan ini menuai sorotan tajam dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Menurut Yona, hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan hukum serta otoritas Pemkot Surabaya. Ia mendesak agar Pemkot, melalui dinas terkait dan Satpol PP, bertindak lebih tegas dan tidak setengah hati dalam menegakkan aturan.
“Pemkot harus bersikap tegas. Tindakan UD Sentosa Seal yang tetap beroperasi meski sudah disegel menunjukkan pelecehan terhadap kebijakan dan hukum yang berlaku di Surabaya,” tegas Yona, Sabtu (3/5).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pembiaran atas pelanggaran semacam ini hanya akan mendorong pelaku usaha lain untuk bersikap serupa. Ia menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi dalam penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan keadilan di kota.
“Ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kota, tapi juga menunjukkan sikap arogan dan pengabaian terhadap perizinan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Surabaya,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya, yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, menurutnya akan segera meminta klarifikasi dari dinas terkait dan Satpol PP atas insiden ini. DPRD juga mendorong agar penyegelan ulang dilakukan secara serius, disertai sanksi administratif maupun pidana jika diperlukan.
“Jangan sampai penyegelan hanya jadi formalitas. Bila perlu, serahkan ke aparat penegak hukum agar ada efek jera. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” tegas Yona.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. “Ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” pungkasnya