PEMALANG – Lapangan pekerjaan yang sempit di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, membuat banyak warga memilih berdagang dengan menggelar aneka dagangan di trotoar. Mulai dari makanan hingga minuman, semuanya berderet memenuhi ruas Jl. Sudirman, Jl. Ahmad Yani, hingga Jl. Gatot Subroto. Aktivitas ini berlangsung hampir sepanjang hari, dari pagi hingga larut malam.

Sayangnya, keberadaan para pedagang tersebut justru menghabiskan ruang trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Akibatnya, nyaris tidak ada lagi jalur aman bagi warga untuk berjalan.

Seorang warga, Sumedi (60), mengeluhkan kondisi ini. Ia mengaku sering terpaksa turun ke bahu jalan saat melintas dari rumah menuju Sirandu karena jalur pedestrian sudah dipenuhi lapak pedagang.

“Saya terpaksa turun ke bahu jalan saat melintas dari rumah mau ke Sirandu karena trotoarnya dipakai para pedagang berjualan,” keluhnya.

Menurutnya, kondisi itu sangat membahayakan. Apalagi arus kendaraan di Jalan Gatot Subroto cukup ramai sehingga pejalan kaki rentan terserempet kendaraan.

“Takut keserempet kendaraan karena jalan Gatot Subroto lalu lintasnya ramai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat sore (12/9), belum memberikan jawaban terkait persoalan ini.

Sebagai catatan, hak pejalan kaki sendiri sudah diatur dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, serta mendapat prioritas ketika menyeberang di tempat yang telah disediakan.