PEMALANG – Trotoar Taman Mochtar Pemalang kini tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Alih-alih menjadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, jalur pedestrian yang terletak di sebelah utara Stadion Mochtar itu malah dipenuhi sepeda motor dan mobil yang diparkir sembarangan.

Padahal, memarkir kendaraan di trotoar jelas dilarang. Selain membahayakan keselamatan pejalan kaki dan merusak fasilitas umum, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Darus, 50 tahun, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi taman, mengaku geram dengan kondisi itu. Ia menyayangkan rusaknya keramik taman akibat kendaraan yang kerap diparkir di sana.

“Mestinya trotoar taman tidak dijadikan tempat parkiran. Itu kan dibuat untuk sarana refreshing warga, dan akibat sering dipakai buat parkir, keramik taman jadi rusak. Walaupun diperbaiki atau diganti dengan keramik yang baru, kalau masih dipakai buat parkir ya percuma, akan kembali rusak,” keluh Darus pada Jumat, 30 Mei.

Kerusakan pada trotoar tidak hanya berdampak pada keindahan taman, tetapi juga menyedot anggaran perbaikan yang tidak sedikit. Selain itu, parkir liar di trotoar kerap menghalangi lalu lintas dan mempersempit ruang jalan, menimbulkan kemacetan.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Rizal, mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar, baik di Taman Mochtar maupun di Taman Patih Sampun.

“Masyarakat pengguna kendaraan yang akan memarkirkan kendaraannya, dihimbau agar memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan dengan tertib dan rapi. Jangan parkir sembarang, apalagi sampai naik trotoar, karena akan mengganggu pejalan kaki dan merusak trotoar itu sendiri,” ujar Rizal.

Namun, soal sanksi bagi pelanggar, Rizal menyebut belum ada tindakan hukum atau denda yang diberlakukan.

“Baru sebatas teguran ke juru parkir dan imbauan ke masyarakat,” jawabnya singkat.

Di sejumlah daerah, pelanggaran seperti ini sudah dikenai sanksi berupa denda maupun tilang. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan warga untuk lebih peduli terhadap fungsi ruang publik. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan fasilitas parkir yang memadai, trotoar akan terus kehilangan fungsinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.