SURABAYA – Kinerja dan tunjangan anggota DPRD Jawa Timur menuai kritik dari pakar politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Cahyo Tri Budiono. Menurutnya, sejumlah fasilitas dan tunjangan yang diterima wakil rakyat terasa kontras dengan kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
“Memang kinerja dan tunjangan menjadi kritik masyarakat. Sebab rakyat belum merasakan kinerja DPRD yang benar-benar berpihak pada kepentingan kerakyatan,” ujar Cahyo, pada Senin (8/9).
Mantan Dekan Fisip UWKS ini menilai, di satu sisi pendapatan anggota dewan baik di DPR RI, DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota semakin mencuat, sementara di sisi lain rakyat tengah menghadapi kesulitan ekonomi. “Saat ditanya soal penghasilan, tidak ada anggota dewan yang terbuka,” tambahnya.
Cahyo menegaskan, kondisi ini berpotensi melukai hati rakyat meskipun fasilitas yang diberikan tidak melanggar undang-undang.
“Masyarakat kemudian membandingkan kesejahteraan dewan dengan perekonomian rakyat yang sedang terpuruk,” jelasnya.
Ia juga menyinggung sikap Presiden Prabowo Subianto yang di awal kepemimpinannya mendorong efisiensi anggaran di tubuh legislatif, eksekutif, hingga yudikatif. “Dari situ rakyat semakin mempertanyakan tunjangan dan pendapatan wakilnya di dewan,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Jawa Timur belum menerima surat evaluasi dari Kemendagri terkait regulasi tunjangan rumah dinas (rumdis) bagi pimpinan dan anggota dewan yang nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp59 juta per bulan.
Padahal kondisi masyarakat Jawa Timur masih membutuhkan banyak perhatian, khususnya terkait ekonomi yang kian terpuruk.
Dalam regulasi itu, Ketua DPRD Jawa Timur berhak menerima tunjangan rumah sebesar Rp57.750.000, Wakil Ketua Rp54.862.500, dan anggota Rp49.087.500. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan pihaknya tidak melanggar aturan. “Yo takokno kono (iya tanya sana), yang penting kita tidak melanggar aturan,” ujarnya usai sidang paripurna pandangan akhir fraksi terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.