SURABAYA — Fenomena penggunaan sound horeg kembali memantik sorotan publik setelah hasil bahtsul masail Forum Satu Muharam 1447 H di Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan, memutuskan aktivitas tersebut haram hukumnya. Forum itu digelar bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam.

Kiai Muhib, salah satu peserta bahtsul masail, menyatakan bahwa keputusan itu tidak hanya didasarkan pada gangguan suara, melainkan juga karakteristik aktivitasnya.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujarnya, mengutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Minggu (6/7)

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya.

Fatwa tersebut langsung mendapat dukungan dari Ketua PBNU Akh Fahrur Rozi.

Ia menyebut, penggunaan sound horeg bisa menjadi haram jika membawa mudharat dan mengganggu ketenangan masyarakat.

“Intinya, kita nggak boleh mengganggu orang lain. Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras-keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh,” katanya.

“Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joget secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat, itu haram hukumnya,” tambahnya.